DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAMUJU
Menu
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAMUJU
Menu
Profil
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Mamuju dan Penataan Ruang Kab. Mamuju, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang Pekerjaan Umum meliputi Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang yang menjadi tanggung jawabnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.Secara kelembagaan, eksistensi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju mengalami penguatan karena secara eksplisit mengembang amanat dari peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karenanya, amanat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan efektif. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju merupakan dinas tipe A. Berikut ini tugas dan fungsi masing bidang di dinas PUPR Kab. Mamuju
a) Sekretariat Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, urusan umum, rumah tangga, perencanaan dan pelayanan administrasi b) Bina Marga Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan c) Cipta Karya Pembangunan dan Peningkatan Sanitasi Lingkungan, Air Besih, serta Bangunan Gedung
d) Sumber Daya Air Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur Kairan serta infrastruktur rawa, sungai dan pantai
e) Penataan Ruang Perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang