Basit, SH.,MH Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mamuju menjadi narasumber pada Selasa (23/05/2023) dalam kegiatan bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasaan penataan ruang tahun 2023 dilaksanakan di ASTON Gorontalo Hotel & Villas yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang yang dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten kota se-pulau Sulawesi dan Kalimantan
Dalam penyampaian materi tersebut, Basit, SH.,MH menyampaikan hasil dari penilaian perwujudan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mamuju. Berdasarkan hasil analisis sinkronisasi program, dari 36 program terkait struktur ruang yang ada di Perda RTRW Kab. Mamuju sebesar 58 % atau 21 program yang sinkron dengan rencana program sektoral terkait. Sementara itu dari 27 program terkait pola ruang yang ada di Perda RTRW Kab. Mamuju sebesar 63 % atau 17 program yang sinkron dengan rencana program sektoral terkait. Untuk penilaian perwujudan program struktur ruang terwujud sebesar 42,81 % sedangkan penilaian perwujudan program pola ruang terwujud sebesar 16,25 % selain itu untuk penilaian perwujudan struktur ruang dalam hal ini Pusat pelayanan yang dibagi menjadi 3 fungsi yaitu pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK) dan pusat pelayanan lingkungan (PPL) memiliki nilai keterwujudan rata-rata kurang dari 85 %, serta didapatkan penilaian perwujudan pola ruang khususnya kawasan dengan fungsi lindung terwujud sebesar 90,46 %.
Dari hasil analisis perwujudan Rencana Tata Ruang diperoleh beberapa temuan terkait muatan Rencana Tata Ruang yang harus disesuaikan di dalam Revisi RTRW Kab. Mamuju pada tahun 2024 mendatang, diantaranya; 1) Menyesuakan delienasi Kawasan Sempadan Pantai berdasarkan karakteristik kondisi eksisting kawasan yang ada saat ini; 2) Menyesuaikan ketentuan sempadan sungai dengan ketentuan yang sudah ada terlebih dahulu sesuai dengan karakteristik kondisi eksisting kawasan di sekitar Sungai di Perkotaan Kabupaten Mamuju; 3) Kawasan Industri yang harus disesuaikan delineasinya untuk dapat segera terwujud pemanfaatan ruangnya 4) Mengusulkan pelepasan kawasan hutan untuk disesuaikan dengan karakteristik kawasan dan kondisi eksisting saat ini. Untuk implikasi kewilayahan dengan mempertimbangkan aspek konsentrasi pemanfaatan ruang, dominasi pemanfaatan ruang, pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan dampak negatif pemanfaatan ruang. diperoleh delineasi 4 (empat) zona kendali dan 2 (dua) zona yang didorong yang terdiri atas zona kendali 1) Kawasan Pesisir Reklamasi Mamuju, 2) Kawasan Sekitar Sempadan Sungai Kali Mamuju, 3) Kawasan Agropolitan, 4) Kawasan Minapolitan. Sedangkan zona didorong terdiri atas 1) Kawasan Pusat Pemerintahan Baru Kabupaten Mamuju di Kecamatan Papalang dan 2) Kawasan Pariwisata pulau karampuang dan Pesisir barat Kabupaten Mamuju.
Terhadap hasil penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang pada tahun 2023 akan dilakukan legalisasi peraturan kepala daerah tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang utamanya pada zona kendali dan zona didorong di Kabupaten Mamuju.
Penulis : Abd. Rahman